Senin, 26 November 2012

UMK KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2013 Rp.1.396.399,-

Akhirnya dengan melewati proses yang panjang Dewan Pengupahan ,UMK KBB ditetapkan sebesar Rp.1.382.636,-.Coba kita lihat lagi UMK KBB dan Kab.Bandung dalam 10 tahun terakhir.

No
Tahun
UMK  (Rp)
Kenaikan   (Rp)
%
1
2001
389.000


2
2002
470.500
81.500
20,95
3
2003
538.000
67.500
14,35
4
2004
588.407
50.407
9,37
5
2005
624.590
36.183
6,15
6
2006
746.500
121.910
19,52
7
2007
820.280
73.780
9,88
8
2008
895.980
75.700
9,23
9
2009
1.000.950
104.970
11,72
10
2010
1.105.225
104.275
10,42
11
2011
1.175.959
74.734
6,40
12
2012
1.236.991
61.032
5,19
13
2013
1.396.399
159.408
12,89

Bila dilihat dari nominal kenaikannya,memang paling besar dari sepuluh tahun terakhir yaitu Rp.159.408,- hanya tahun 2006 yang bisa menyaingi yaitu Rp.121.910,-.tapi secara persentase tahun 2002 yang paling unggul yaitu 20,95% dan tahun 2006 sebesar 19,52%.

Tahun 2013 hanya naik 12,89% yang dianggap tidak signifikan dan manusiawi.Minimal kenaikan harusnya 20%.

Coba kita konversikan ke nilai emas,berapa gram upah buruh????
Tahun  2001 s/d 2007 masih bisa mendapatkan 4 gram lebih emas apalagi tahun 2002 dan 2003 bisa mencapai  5 gram lebih.

Tahun 2013 satu bulan upah jadi berapa gram emas???silahkan hitung…

terimakasih
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2012
TENTANG
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
b. bahwa ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); http://aswinsh.wordpress.com/
2
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
2. Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
4. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
5. Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh di perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
http://aswinsh.wordpress.com/
3
Pasal 2
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.
BAB II
PEMBORONGAN PEKERJAAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Pemborongan Pekerjaan
Pasal 3
(1) Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 4
(1) Asosiasi sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai sektor usaha masing-masing.
(2) Alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta memuat kegiatan utama dan kegiatan penunjang dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Alur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar bagi perusahaan pemberi pekerjaan dalam penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan.
http://aswinsh.wordpress.com/
4
Pasal 5
Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 6
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 7
(1) Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Apabila perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 8
Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Bagian Kedua
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Pasal 9
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.
(2) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
http://aswinsh.wordpress.com/
5
Pasal 10
(1) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
(2) Pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 11
Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima.
Bagian Ketiga
Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborongan
Pasal 12
Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki tanda daftar perusahaan;
c. memiliki izin usaha; dan
d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Bagian Keempat
Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan
Pasal 13
Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 15
Hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
http://aswinsh.wordpress.com/
6
Pasal 16
Pelaporan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dikenakan biaya.
BAB III
PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH
Bagian Kesatu
Persyaratan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 17
(1) Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
(3) Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Pasal 18
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dilarang menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain.
Bagian Kedua
Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 19
Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
b. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan http://aswinsh.wordpress.com/
7
c. hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 20
(1) Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
(2) Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditandatangani dengan melampirkan:
a. izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang masih berlaku; dan
b. draft perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(3) Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 21
(1) Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima.
(2) Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada ayat (1), maka pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dapat menolak permohonan pendaftaran dengan memberi alasan penolakan.
Pasal 22
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dapat melakukan operasional pekerjaannya sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 23
(1) Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(2) Dalam hal izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dicabut, pemenuhan hak-hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. http://aswinsh.wordpress.com/
8
Bagian Ketiga
Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 24
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki tanda daftar perusahaan;
c. memiliki izin usaha;
d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. memiliki izin operasional;
f. mempunyai kantor dan alamat tetap; dan
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
Pasal 25
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e diajukan permohonannya oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi tempat pelaksanaan pekerjaan, dengan melampirkan:
a. copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh;
b. copy pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT);
c. copy surat ijin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh;
d. copy tanda daftar perusahaan;
e. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
f. copy pernyataan kepemilikan kantor atau bukti penyewaan kantor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan
g. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
(2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan izin operasional terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan hasil evaluasi kinerja perusahaan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
http://aswinsh.wordpress.com/
9
(3) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi menyetujui atau menolak.
Bagian Keempat
Perjanjian Kerja Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 27
(1) Setiap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
(3) Dalam hal perjanjian kerja tidak dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(4) Pencatatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
Pasal 28
Setiap perjanjian kerja penyediaan jasa pekerja/buruh wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Dalam hal hubungan kerja didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu yang objek kerjanya tetap ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus memuat:
a. jaminan kelangsungan bekerja;
b. jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan; dan
c. jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah.
(3) Hak-hak pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hak atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja;
b. hak atas jaminan sosial;
c. hak atas tunjangan hari raya;
http://aswinsh.wordpress.com/
10
d. hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu;
e. hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir bukan karena kesalahan pekerja;
f. hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui; dan
g. hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sebelumnya.
Pasal 30
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, maka hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh berubah menjadi hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu sejak ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 31
Dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Pasal 32
(1) Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan tidak melanjutkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dan mengalihkan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru, maka perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru, harus melanjutkan perjanjian kerja yang telah ada sebelumnya tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.
(2) Dalam hal terjadi pengalihan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka masa kerja yang telah dilalui para pekerja/buruh pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang lama harus tetap dianggap ada dan diperhitungkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 33
Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
http://aswinsh.wordpress.com/
11
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Setiap perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1138 http://aswinsh.wordpress.com/

Selasa, 13 November 2012

45 Komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak dalam perhitungan UMP Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2238532-45-komponen-perhitungan-kebutuhan-hidup

45 Komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak dalam perhitungan UMP


Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan Konsep dan kebijakan upah minimum provinsi itu merupakan upah terendah yang diperuntukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ini sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja. Dalam menentukan UMP tersebut mencakup beberapa faktor seperti misalnya ; faktor besarnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah, faktor produktivitas makro, faktor pertumbuhan ekonomi, faktor kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu. Nilai KHL sendiri diperolah melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan yakni Pemerintah, Apindo, serta buruh.
Ada 45 komponen dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak bagi Pekerja Lajang dalam sebulan. Ke 45 komponen tersebut meliputi ; Beras, Sumber Protein, Tahu tempe, Susu Bubuk, Gula Pasir, Muinyak Goreng, Sayuran, Buah-buahan, Karbohidrat, Teh/Kopi, Bumbu-bumbu, Celana Panjang/Rok, Kemeja/Blouse, Kaos Oblong/BH, Celana Dalam, Sarung, Kain Panjang, Sepatu, Sandal Jepit, Handuk Mandi, Perlengkapan Ibadah, Sewa kamar, Dipan/tempat tidur, Bantal Kasur, Sprei/Sarung Bantal, Meja dan Kusri, Lemari Pakaian, Sapu, Perlengkapan Makan, Ceret Aluminium, Wajan Aluminium, Panci Aluminium, Sendok Masak, Kompor Minyak Tanah, Minyak Tanah, Ember Plastik, Listrik, Lampu Pijar/neon, Air Bersih, Sabun Cuci, Bacaan/Radio, Sarana Kesehatan, Obat Anti Nyamuk, Potong Rambut, Transort Kerja, Rekreasi, dan Tabungan yang diperhitungkan 2 % dari Nilai 1 s/d 45.
Komponen tersebut diperhitungkan Kualitas dan Jumlah Kebutuhan serta harga satuannya, kemudian diperhitungkan Nilai sebulan.
Dalam memperhitungkan harga satuan harus diperhatikan bahwa masing-masing daerah tidaklah sama,sehingga masing-masing daerahpun indeks KHL-nya tidak sama. Kemudian dalam memperhitungkan nilai sebulan juga harus diperhitungkan dengan hati-hati pula.
Peraturan Menteri sudah semestinya direvisi, karena dalam komponen kompor minyak tanah dan kebutuhan minyak tanah sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini yang sudah dikonversi dengan menggunakan gas LPG. Oleh karena itu hendaknya Pemerintah segera menyesuaikan komponen-komponen yang relvan pada saat ini.
Selain itu, komponen-komponen yang lain juga sudah banyak yang harus disesuaikan atau perlu ditambah atau bahkan harus diperjelas seperti tentang volume dan kualitas barangnya. Mengingat saat ini banyak sekali jenis kualitas, baik di sektor Barang maupun Jasa. Kualitas Baik, Sedang harus benar-benar diperjelas. Sebab kalau tidak diperjelas akan menimbulkan multi tafsir diantara pihak yang berujung pada terjadinya perbedaan persepsi dan tidak adanya kesepakatan. Bisa jadi dimasing-masing daerah juga akan terjadi perbedaan tentang kriteria Baik, maupun Sedang.
Besarnya Kebutuhan Hidup Layak itu diperhitungkan bagi Pekerja Lajang. Padahal saat ini banyak sekali pekerja yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dihidupi. Sehingga sudah selayaknya juga diperhitungkan KHL bagi karyawan yang telah berkeluarga, keluarga dengan 1 anak, 2 anak, dan seterusnya. Namun demikian indeks KHL inipun masih ada yang belum disesuaikan dengan besaran UMP. Masih ada beberapa daerah yang UMP-nya dibawah KHL.
Oleh karena itu Pemerintah melalu Menteri Tenaga Kerja harus segera merevisi dan memperjelas tentang komponen-komponen dalam perhitungan KHL.

UMK Bandung naik

Bandung (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung menjadi Rp1.538.103 atau 105 persen dari indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditempatkan Dewan Pengupahan setempat.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik. Diharapkan para pengusaha di Bandung bisa dan mampu melaksanakannya, dan bagi pekerja bisa meningkatkan kinerjanya," kata Ketua Kadin Kota Bandung Deden Y Hidayat, di Bandung, Selasa.

Sementara itu UMK Kota Bandung ditetapkan oleh Wali Kota Bandung H Dada Rosada dan akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMK.

UMK Kota Bandung 2013, berbeda dengan sebelumnya yang berada di bawah indeks KHL. Pada UMK 2013 besarannya 105 persen dari KHL Kota Bandung yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan senilai Rp1.465.431 atas penghitungan 60 item kebutuhan hidup.

"Pemerintah mengapresiasi semua pihak baik pekerja maupun pengusaha, dan saya kira ini cukup bagus di mana proses penetapan KHL di Kota Bandung berlangsung cukup mulus," kata Deden.

Terkait kemungkinan adanya pengusaha yang tidak mampu melaksanakan UMK, kata Deden, bisa ditempuh melalui mekanisme yang ada dan ada kesepakatan dengan pekerja. 

"Bila ada yang tidak bisa melaksanakannya, ada mekanismenya yang bisa ditempuh," kata Deden.

Sementara itu Wali Kota Bandung H Dada Rosada meminta para pekerja dan pengusaha terjalin komunikasi dan saling memahami terkait pemberlakuan UMK di Kota Bandung itu.

"Penetapan UMK ini berdasarkan kesepakatan dan kesanggupan semua pihak, sehingga diharapkan UMK dilaksanakan," kata Wali Kota Bandung.

Coba hitung berapa pendapatanmu dalam volume emas

Coba hitung berapa pendapatanmu dalam volume emas


Ribut-ribut soal KHL (yang mana kenaikannya tidak signifikan), saya jadi berpikir apakah pemerintah dan pengusaha pernah berhitung soal daya beli.
Saya termasuk yang beruntung karena berpendapatan di atas UMR dan KHL. Alhamdulillah. Tapi satu tahun terakhir, saya merasa kehilangan daya beli. Sungguh bukan karena life style berubah, normal2 aja kok.
Saya hanya berpikir, kenapa pendapatan saya naik, tapi ga diimbangi daya beli. Sesuatu yang saya pikir (setahun sebelumnya) akan bisa saya beli (jika pendapatan saya naik) ternyata tetap saja tak terbeli.
Betulkah saya kehilangan daya beli?
Sampai akhirnya saya inget dengan alat tukar universal yaitu EMAS. Satu dinar (emas 4.25 gram 22 karat) di masa Rasulullah SAW bisa ditukar dengan 1 ekor kambing sehat berkualitas bagus. Pas hari raya kurban kemaren, satu dinar masih bisa beli satu ekor kambing. 1 Dinar beberapa minggu terakhir ‘anteng’ di angka 2.2jt-an (sempat tembus 2.3 juta malah). Sedangkan harga kambing ga sampai 2 juta.
Hakikat uang adalah sebagai alat tukar. Besarnya ‘nilai’ nominal uang yang begitu besar tidak akan berarti bila daya tukarnya melemah. Coba pahami fakta di Zimbabwe berikut ini:
Di bulan Maret 2008, sekantong kecil kopi produk lokal berharga 1 trilyun Z$ yang mana, satu dekade yang lalu dengan jumlah yang sama kita bisa mendapatkan 60 mobil baru. Dari sumber lain dikatakan bahwa, sekarang ini, 1 US$ berharga sama dengan 20 trilyun Z$ di bank central setempat, sementara di pasar gelap pecahan yang sama berharga 90 trilyun Z$. Dengan uang segitu, kita mendapatkan 1 kantong gula, berukuran 4 lbs (1.8 kg). Sekarang ini, a sebuah roti (a single loaf of bread) bernilai hampir 100 milyar Z$. Tenaga kerja non-terampil bisa mendapat 200 trilyun Z$ per bulan (ato sekitar 10 US$ menurut kurs resmi pemerintah).
Jadi di Zimbabwe, semua orang adalah trilyuner karena gaji tenaga non-terampil aja 200 trilyun. :)
Di Indonesia sendiri, kata jutawan juga sudah kehilangan makna eksklusif. Banyak jutawan di Indonesia. UMR yang dirilis pemko Batam senilai 1.3 juta sekian mengindikasikan mayoritas penduduk Batam adalah Jutawan. Tapi, para jutawan ini juga masih berjuang mendapatkan angka kelayakan hidup minimum. Pertanda mereka belum cukup makmur. Belum hidup selayaknya. Ini tahun 2011. Di sisi lain, laptop dan handphone cerdas telah membanjiri pasaran dengan nilai jutaan. Handphone cerdas ala Samsung galaxy Mini baru dibandrol 1.4 juta, hampir sebanding UMR 1 orang pekerja. Kendaraan bermotor semakin terjangkau harganya dibanding 10 tahun yang lampau. Anda boleh berkilah itu akibat kredit konsumtif yang membanjir. Walaupun ada benarnya, saya juga berpendapat manufaktur semakin bisa efisien, mampu menekan ongkos produksi dan bahan baku. Dengan demikian harga barang sesungguhnya semakin murah. Hanya karena daya beli kita yang semakin berkurang saja maka kita kembali menggerutu, gaji naik tapi tetap tak mampu.
Di tahun 80-an, denger kata computer yang berharga 900rb saja…. Wah… sophisticated item, hi tech, dan mahal. Bukan termasuk kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Hanya orang yang BUTUH dan MAMPU saja yang beli. Di tahun 80-an ini pula, orang tua saya mulai mencicil sebuah rumah tipe 45 lokasi hook. Besar cicilannya seinget saya cuma 160rb (kalo ga salah inget) selama 15 tahun. Saya kurang tau berapa gaji PNS saat itu. Mungkin uda masuk kelas Jutawan level 1. Tapi kata Jutawan akan disematkan pada orang yang suka berderma hingga berjuta-juta, naik mobil, ato minimal punya video player, nintendo, dan mampu sewa kaset minimal sebulan sekali. Pokoknya orang hebat dan kaya deh…
Saya jadi mencoba-coba mengkonversi daya beli dan nilai tukar pendapatan terhadap nilai intrinsik emas (ato dinar). Saya berasumsi daya beli seseorang itu berbanding lurus dengan jumlah emas yang dibelanjakannya. Dia susah membeli di luar jumlah tersebut KECUALI berhutang, ato harga kebutuhannya turun. Basis yang saya gunakan adalah historical data emas dari Kitco.com, http://www.kitco.com/charts/popup/au3650nyb.html.
Karena nilai emas per ounce disajikan dalam dolar, maka diperlukan historical data IDR terhadap emas. Saya mengambil data dari Google Finance, http://www.google.com//finance?chdnp=1&chdd=1&chds=1&chdv=1&chvs=Linear&chdeh=0&chfdeh=0&chdet=1322030243560&chddm=2651520&q=CURRENCY:USDIDR&ntsp=0
Google Finance hanya mencatat nilai tukar tersebut hingga bulan April 2004. Anomali grafik IDR terhadap dollar (1 dollar ~ Rp 12000) pada akhir tahun 2008 hingga awal tahun 2009, tidak berpengaruh banyak terhadap kenaikan harga emas terhadap dollar. Volatilitas akan selalu ada mengingat barang ini juga diperjualbelikan dimana harga ditentukan oleh supply dan demand.
Inget, kita mengkonversi pendapatan (yang dihargai secara nominal) terhadap volume emas yang bisa kita dapatkan. Semakin tinggi volumenya, maka diasumsikan daya beli meningkat.
Inget, 1 dinar (1 koin emas seberat 4.25 gram 22 karat) di 14 abad yang lalu bernilai 1 ekor kambing kurban sehat. Barang kebutuhan semakin murah, maka sesungguhnya kenaikan pendapatan menaikkan porsi emas dan selanjutnya meningkatkan daya beli. Jika tidak, tentu kita bertanya dimana missing link nya.
Pada Desember 2004, harga emas senilai 400 USD / ounce. Konversi USD ke IDR pada bulan desember 2004 adalah 9276 IDR/USD.
Sehingga pada bulan tersebut, emas senilai 400*9276=3710400 IDR /ounce. 1 ounce emas adalah senilai 31.1034768 gram.
Maka, 3710400/31.1034768 = 119292. 130 IDR/gram. Satu dinar seharga = 4.25x(22/24)x119292.13 = 464742.265 IDR. Belum termasuk ongkos cetak, sertifikat dan ongkir.
Maka, jika anda punya uang satu juta rupiah itu sebanding dengan (1000000/119292.130) = 8.383 gram. Atau (1000000/464742.265)=2.15 Dinar.
Di tahun 2004, anda (seorang jutawan) mampu membeli 2 ekor kambing ! :)
Di tahun 2003 ini pula, saya membeli sebuah PC rakitan standar (bukan buat game) dihargai 4.8 juta rupiah. Handphone mutakhir adalah Nokia 8110 senilai satu juta sekian.
Hari ini, harga emas telah menyentuh 1705.06 USD/ ounce. Sedangkan nilai tukar USD ke IDR sendiri sekitar 9050 IDR/USD.
Dari perbandingan valas di atas, IDR menguat 2.4% dari tahun 2004. Sedangkan nilai tukar emasnya sendiri sudah melompat 4 kali lipat.
Menengok gerai dinar hari ini, 1 dinar senilai dengan 2192076 IDR.
Hari ini jika anda jutawan, 1 juta rupiah, tak mampu beli kambing 1 ekor !!
Sekarang sebuah PC rakitan kelas standard sekitar 4 juta rupiah dengan spek yang jauh lebih baik di masa 2004.
Saya mencoba menghitung daya beli saya sendiri tadi malam, dan terkejut. Walaupun secara nominal pendapatan saya telah naik, ternyata daya beli saya terus berkurang dari tahun ke tahun.

Upah Minimum Kabupaten UMK Jawa Barat Tahun 2012

Upah Minimum Kabupaten UMK Jawa Barat Tahun 2012


Gambar Ilustrasi_Aksi Buruh Tolak Upah Murah
Berikut adalah daftar UMK (Upah Minimum Kab/Kota) Tahun 2012 beberapa kota di Jawa Barat.
Dari 26 UMK Kab/Kota yang ditetapkan, 13 UMK Kab/Kota dinyatakan telah mencapai atau melebihi nilai KHL yang ditetapkan, UMK beberapa Kab/Kota itu yakni UMK Kota Bandung (100%), UMK Kota Cimahi (101,24%), UMK Kab. Bandung (103,44%), UMK Kab. Bandung Barat (100,40%), UMK Kota Tasikmalaya (100,57%), UMK Kab, Bekasi (110%), UMK Kota Bekasi Rp (105,25%), UMK Kab.Bogor Rp (100%), UMK Kab. Sukabumi (100,81), UMK Kota Sukabumi (102,33%)., UMK Kab. Cianjur (100,04%), UMK Kab. Cirebon (100%), dan UMK Kab. Indramayu (100%).
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota dan Kabupaten di Jawa Barat ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kab./Kota di Jabar tahun 2012, yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1558-Bangsos/2011.
Berikut adalah daftar UMK 2012 Jawa Barat selengkapnya:
• Kota Bandung Rp 1.271.625,-
• Kota Cimahi Rp. 1.224.442,-
• Kab. Bandung Rp 1.223.800
• Kab. Bandung Barat Rp 1.236.991
• Kota Tasikmalaya Rp 950.000,
• Kab. Bekasi Rp 1.491.866,
• Kota Bekasi Rp 1.422.252,
• Kab.Bogor Rp 1.269.320,
• Kab. Sukabumi Rp 885.000,
• Kota Sukabumi Rp. 890.000,
• Kab. Cianjur Rp 876.500,
• Kab. Cirebon Rp 956.650,
• Kab. Indramayu Rp 994.864.
• Kota Depok Rp 1.424.797 (98% KHL),
• Kota Banjar Rp 780.000 (86,25% KHL),
• Kab. Sumedang Rp 1.007.500 (81,3% KHL),
• Kab. Garut Rp 880.000 (92,04% KHL),
• Kab. Ciamis Rp 793.750 (86,90% KHL),
• Kab. Subang Rp 862.500 (78,88% KHL),
• Kab. Purwakarta Rp 1.047.500 (84,17% KHL),
• Kab. Karawang Rp 1.269.227 (91,50% KHL),
• Kota Bogor Rp 1.174.200 (99,20% KHL),
• Kab. Majalengka Rp 800.000 (88,59% KHL),
• Kota Cirebon Rp 980.000 (99,95% KHL),
• Kab. Tasikmalaya Rp 946.000 (96,55% KHL) dan
• Kab. Kuningan Rp 805.000 (93,70% KHL).
UMK Jawa Barat Tertinggi/Terendah
Kabupaten Bekasi memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.491.866 dan terendah Kota Banjar dengan Rp 780.000.