Selasa, 13 November 2012

UMK Bandung naik

Bandung (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung menjadi Rp1.538.103 atau 105 persen dari indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditempatkan Dewan Pengupahan setempat.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik. Diharapkan para pengusaha di Bandung bisa dan mampu melaksanakannya, dan bagi pekerja bisa meningkatkan kinerjanya," kata Ketua Kadin Kota Bandung Deden Y Hidayat, di Bandung, Selasa.

Sementara itu UMK Kota Bandung ditetapkan oleh Wali Kota Bandung H Dada Rosada dan akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMK.

UMK Kota Bandung 2013, berbeda dengan sebelumnya yang berada di bawah indeks KHL. Pada UMK 2013 besarannya 105 persen dari KHL Kota Bandung yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan senilai Rp1.465.431 atas penghitungan 60 item kebutuhan hidup.

"Pemerintah mengapresiasi semua pihak baik pekerja maupun pengusaha, dan saya kira ini cukup bagus di mana proses penetapan KHL di Kota Bandung berlangsung cukup mulus," kata Deden.

Terkait kemungkinan adanya pengusaha yang tidak mampu melaksanakan UMK, kata Deden, bisa ditempuh melalui mekanisme yang ada dan ada kesepakatan dengan pekerja. 

"Bila ada yang tidak bisa melaksanakannya, ada mekanismenya yang bisa ditempuh," kata Deden.

Sementara itu Wali Kota Bandung H Dada Rosada meminta para pekerja dan pengusaha terjalin komunikasi dan saling memahami terkait pemberlakuan UMK di Kota Bandung itu.

"Penetapan UMK ini berdasarkan kesepakatan dan kesanggupan semua pihak, sehingga diharapkan UMK dilaksanakan," kata Wali Kota Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar