Bandung (ANTARA News) - Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung menyambut baik kenaikan Upah
Minimum Kota (UMK) Bandung menjadi Rp1.538.103 atau 105 persen dari
indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditempatkan Dewan Pengupahan
setempat.
"Kami mengapresiasi dan
menyambut baik. Diharapkan para pengusaha di Bandung bisa dan mampu
melaksanakannya, dan bagi pekerja bisa meningkatkan kinerjanya," kata
Ketua Kadin Kota Bandung Deden Y Hidayat, di Bandung, Selasa.
Sementara
itu UMK Kota Bandung ditetapkan oleh Wali Kota Bandung H Dada Rosada
dan akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan
menjadi UMK.
UMK Kota Bandung 2013, berbeda
dengan sebelumnya yang berada di bawah indeks KHL. Pada UMK 2013
besarannya 105 persen dari KHL Kota Bandung yang ditetapkan oleh Dewan
Pengupahan senilai Rp1.465.431 atas penghitungan 60 item kebutuhan
hidup.
"Pemerintah mengapresiasi semua pihak
baik pekerja maupun pengusaha, dan saya kira ini cukup bagus di mana
proses penetapan KHL di Kota Bandung berlangsung cukup mulus," kata
Deden.
Terkait kemungkinan adanya pengusaha
yang tidak mampu melaksanakan UMK, kata Deden, bisa ditempuh melalui
mekanisme yang ada dan ada kesepakatan dengan pekerja.
"Bila ada yang tidak bisa melaksanakannya, ada mekanismenya yang bisa ditempuh," kata Deden.
Sementara
itu Wali Kota Bandung H Dada Rosada meminta para pekerja dan pengusaha
terjalin komunikasi dan saling memahami terkait pemberlakuan UMK di Kota
Bandung itu.
"Penetapan UMK ini berdasarkan
kesepakatan dan kesanggupan semua pihak, sehingga diharapkan UMK
dilaksanakan," kata Wali Kota Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar